Regulasi Diperbarui: April 2026

Beda Jalur Halal Self-Declare dan Reguler: Jangan Sampai Salah Pilih!

Dalam mengurus Sertifikat Halal melalui BPJPH, terdapat dua jalur utama yang bisa dipilih oleh pelaku usaha, yaitu jalur Self-Declare dan jalur Reguler.

Banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang salah kaprah dan mengira semua produk bisa didaftarkan secara gratis kapan saja. Padahal, jika Anda salah memilih jalur, pendaftaran Anda akan tertolak. Lebih gawat lagi, ada tenggat waktu (deadline) dari pemerintah yang wajib Anda perhatikan! Agar tidak salah langkah, mari kenali perbedaan mendasar dari kedua jalur ini.

1 Jalur Self-Declare (Ada yang Gratis, Ada yang Bayar!)

Ini adalah jalur "karpet merah" khusus untuk pelaku UMK. Melalui jalur ini, Anda membuat "Pernyataan Mandiri" bahwa produk Anda halal, yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping PPH. Produk yang masuk jalur ini syaratnya TIDAK BERISIKO TINGGI (proses produksi sederhana dan bahan baku sudah bersertifikat halal/bahan alam).

Namun, perhatikan status biayanya:

  • Self-Declare Gratis (Program SEHATI): Biaya Rp 0 (Sepenuhnya disubsidi pemerintah). Syaratnya: Anda mendaftar SEKARANG saat kuota subsidi masih tersedia.
  • Self-Declare Mandiri (Berbayar): Jika Anda tidak kebagian kuota subsidi, Anda tetap bisa menggunakan jalur ini namun akan dikenakan tarif resmi negara sebesar Rp 230.000 PER SERTIFIKAT. Bayangkan jika usaha Anda memiliki banyak varian produk yang membutuhkan sertifikat terpisah, biayanya akan terus dikalikan!

PERINGATAN DEADLINE (17 Oktober 2026)

Pemerintah telah menetapkan bahwa kewajiban bersertifikat halal akan berlaku ketat pada 17 Oktober 2026. Jika Anda baru mendaftar mendekati atau setelah tanggal tersebut, kemungkinan besar kuota gratis sudah habis dan Anda WAJIB MEMBAYAR biaya Mandiri per sertifikat, atau bahkan terkena sanksi larangan edar!

2 Jalur Reguler (Berbayar)

Jalur ini wajib digunakan oleh perusahaan menengah/besar, ATAU pelaku UMK yang produknya tergolong berisiko tinggi dan membutuhkan pengujian lebih mendalam.

  • Biaya: Berbayar (Biaya bervariasi dari jutaan hingga belasan juta, tergantung skala usaha dan tarif Lembaga Pemeriksa Halal yang dipilih).
  • Syarat Utama: Produk memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi, terutama yang berkaitan dengan daging sembelihan atau bahan kimia kompleks.
  • Yang Memeriksa: Auditor Halal profesional dari LPH (seperti LPPOM MUI, Sucofindo). Terkadang membutuhkan uji laboratorium.

Kenapa Olahan Daging Wajib Jalur Reguler?

Daging (sapi, ayam, kambing, bebek) adalah bahan dengan titik kritis tertinggi. Kehalalan daging tidak hanya dilihat dari jenis hewannya, tetapi dari cara penyembelihannya.

Pendamping PPH (jalur Self-Declare) tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). Oleh karena itu, usaha seperti rumah makan padang, bakso daging, sate, atau ayam geprek wajib diaudit oleh Auditor Halal melalui Jalur Reguler, apalagi jika daging digiling di tempat umum.


Amankan Kuota Gratis Anda Sekarang!

Jangan tunggu sampai 17 Oktober 2026 atau sampai Anda harus membayar Rp 230.000 untuk setiap sertifikat Anda! Selama program SEHATI masih ada, manfaatkan kesempatan emas ini.

Salah pilih jalur bisa membuat pendaftaran ditolak berulang kali. Daripada pusing menebak-nebak, konsultasikan saja produk Anda kepada tim HalalGratis.com. Kami akan membantu mengecek apakah produk Anda lolos jalur Gratis, lalu mendampingi prosesnya sampai terbit. Konsultasi awal 100% Gratis!

Bagikan Informasi Penting Ini: