Perizinan Diperbarui: April 2026

Cara Mudah Mendapatkan NIB untuk Usaha Makanan (Gratis & Anti-Ribet)

Nomor Induk Berusaha (NIB) ibarat KTP bagi usaha Anda. Tanpa NIB, Anda tidak bisa mengurus izin edar, tidak bisa ikut tender pemerintah, dan yang paling penting: Tidak bisa mendaftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang maju-mundur membuat NIB karena membayangkan birokrasi yang berbelit, harus bayar mahal, atau takut ditagih pajak. Buang jauh-jauh ketakutan itu! Pembuatan NIB kini 100% online, gratis, dan sangat cepat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Mitos vs Fakta: Seputar NIB, Pajak, dan Usaha Lama

Ini adalah kekhawatiran nomor satu para pelaku UMK. Mari kita luruskan faktanya agar Anda bisa bernapas lega:

Tidak Punya NPWP? Tidak Masalah!

Khusus untuk Anda yang menjalankan usaha perorangan (bukan PT atau CV), Anda TIDAK WAJIB memiliki NPWP untuk mendaftar NIB. Anda cukup menggunakan NIK yang ada di KTP Anda. (Catatan: Syarat NPWP hanya diwajibkan jika Anda mendaftar atas nama Badan Usaha).

UMK Bebas Pajak!

Takut dikejar pajak setelah punya NIB? Tenang saja! Pemerintah sangat melindungi UMK. Sesuai aturan terbaru, UMK Perorangan dengan omzet (pendapatan) di bawah Rp 500 Juta per tahun BEBAS PAJAK penghasilan (0%). Jadi, kalau warung atau usaha Anda omzetnya masih di bawah angka tersebut, Anda sepenuhnya aman!

Usaha Sudah Berjalan Bertahun-tahun? Jangan Takut!

Banyak yang ragu mendaftar karena takut didenda atau ditanya macam-macam akibat sudah jualan lama tanpa izin. Faktanya, pemerintah justru sangat mendorong UMK yang sudah berjalan untuk segera memiliki NIB. Prosesnya persis sama dengan usaha yang baru mau buka. Anda tinggal memasukkan data usaha Anda saat ini. Tidak ada denda atau sanksi keterlambatan!

Bagaimana Jika Sudah Punya NIB Versi Lama?

Jika Anda pernah membuat NIB sebelum Agustus 2021 (menggunakan sistem OSS 1.1 yang lama), Anda tidak perlu membuat akun dari nol. Anda hanya perlu login ke akun lama tersebut dan melakukan Pemutakhiran Data (Migrasi) ke sistem OSS RBA yang baru. Pastikan kode KBLI Anda sudah sesuai dengan produksi makanan/minuman.

1 Syarat Pembuatan NIB Perorangan

Siapkan data berikut sebelum membuka situs web OSS:

  • KTP Asli (Pastikan NIK Anda sudah terdaftar online di Dukcapil).
  • Nomor WhatsApp & Email Aktif (Untuk pengiriman kode verifikasi/OTP).
  • Data Usaha (Nama usaha, alamat lengkap produksi, modal awal, dan rencana jumlah karyawan).

2 3 Langkah Kilat Bikin NIB Sendiri

  1. Buat Akun: Buka situs resmi oss.go.id, pilih "Daftar", lalu pilih skala usaha "UMK" dan jenis "Orang Pribadi". Masukkan NIK dan nomor HP Anda.
  2. Isi Formulir: Setelah akun jadi, login dan pilih menu "Perizinan Berusaha Baru". Isi formulir profil usaha dan pastikan Anda memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang tepat untuk makanan/minuman (misalnya: Industri Makanan Ringan atau Kedai Makanan).
  3. Terbit!: Jika semua data sudah benar, sistem akan langsung menerbitkan dokumen NIB yang bisa Anda unduh (download) dan cetak saat itu juga.

Pusing Mengurus NIB Sendiri?

Meskipun prosesnya terlihat mudah, terkadang menentukan kode KBLI yang tepat bisa membingungkan. Jika salah pilih kode, pendaftaran Sertifikat Halal Anda nanti bisa tertolak!

Jangan ambil risiko. Jika Anda mendaftar program pendampingan HalalGratis.com, tim ahli kami akan membantu mendaftarkan dan menerbitkan NIB usaha Anda secara Cuma-cuma (100% Gratis) sebagai bagian dari layanan kami.

Bagikan Informasi Penting Ini: