Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman semakin di depan mata. Kabar baiknya, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari BPJPH, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kini bisa mendapatkan sertifikat Halal Indonesia tanpa dipungut biaya sepeser pun melalui skema Self-Declare.
Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan dan dokumen penting yang wajib Anda persiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
1 Persyaratan Umum Pelaku Usaha
Tidak semua usaha bisa menggunakan jalur gratis (Self-Declare). Anda berhak mengikuti program ini jika memenuhi kriteria berikut:
- Usaha berskala Mikro atau Kecil (modal usaha di bawah Rp 5 Miliar).
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal secara gratis sebelumnya.
- Produk yang dihasilkan tidak berisiko tinggi (bukan produk daging sembelihan, tidak menggunakan bahan yang rumit/kritis, dan proses produksi sederhana).
2 Dokumen Legalitas Wajib (Identitas)
Ini adalah syarat mutlak pintu masuk ke sistem BPJPH (SIHALAL):
- KTP Elektronik (e-KTP): Identitas resmi pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB ini wajib berbasis risiko dan memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang relevan dengan produk makanan/minuman yang diproduksi.
*Belum punya NIB? Tim HalalGratis.com siap membantu membuatkannya secara gratis untuk Anda.
3 Data Produk dan Bahan Baku
Ini adalah bagian yang paling krusial saat diaudit oleh Pendamping PPH:
- Nama dan Jenis Produk: Daftar nama produk yang ingin didaftarkan (Misal: Keripik Pisang Rasa Coklat, Es Teh Manis Jumbo).
- Daftar Bahan (Bahan Baku & Tambahan): Anda harus merinci semua merek bahan yang digunakan. Pastikan bahan-bahan kemasan pabrik (seperti margarin, kecap, keju, perasa) sudah memiliki logo Halal atau sertifikat Halal yang masih aktif.
- Bahan Alam: Untuk bahan seperti garam, gula pasir murni, air sumur/air galon, atau buah-buahan segar, statusnya sudah pasti halal (positive list), sehingga tidak memerlukan sertifikat halal tersendiri.
Perhatian Khusus Olahan Daging (Titik Kritis)
Jika produk Anda menggunakan daging (seperti bakso, dimsum, nugget), terdapat aturan ketat. Jika Anda menggiling daging di mesin penggilingan umum di pasar, maka usaha Anda TIDAK BISA menggunakan jalur gratis (Self-Declare) dan wajib menggunakan Jalur Reguler. Program gratis hanya berlaku jika Anda menggiling daging menggunakan mesin giling pribadi (milik sendiri).
4 Data Proses Produk Halal (PPH)
Anda harus bisa menjelaskan bagaimana urutan proses pembuatan produk dari persiapan bahan baku hingga menjadi barang jadi yang siap jual.
- Alur Pembuatan Singkat: Cukup berikan penjelasan sederhana mengenai urutan proses produksi Anda sehari-hari. Mulai dari pencucian bahan, pencampuran bumbu, proses memasak, hingga pengemasan produk akhir.
Kesimpulan: Jangan Takut Ribet!
Melihat daftar di atas mungkin terasa merepotkan, terutama bagi Anda yang sibuk mengurus operasional harian warung atau toko. Tapi jangan khawatir! Itulah mengapa HalalGratis.com hadir.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan foto produk. Serahkan urusan pendaftaran akun, pembuatan NIB, hingga input bahan baku ke sistem pusat kepada tim Pendamping PPH kami. Anda cukup duduk manis menunggu sertifikat terbit!